MAKALAH
KONTRADIKSI
ANTARA AL-JARH DAN AL-TA’DIL
Ditulis
sebagai tugas makalah Ushul Hadits
Disusun
oleh :
Firda
Annisa’
Varida
Azzahra
Dosen
pengampu :
Ust. Abdullah Khidir, Al., S. Ag.
MA
Darussalam Gempol Pasuruan
Oktober 2022
Kata
Pengantar
Alhamdulillah, puji syukur kami panjatkan
kehadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala, karena dengan taufik dan hidayah-Nya kami
dapat menyelesaikan tugas Makalah dengan judul:
“Kontradiksi
Antara al-Jarh dan al-Ta’dil”.
Sholawat serta salam semoga
selalu tercurahkan kepada baginda Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
yang telah membawa kita dari zaman jahiliyah menuju zaman yang terang
benderang.
Tujuan dibuatnya makalah ini
diharapkan agar dijadikan sebagai wawasan kita terhadap mata pelajaran “Ushul
Hadist” sesuai dengan tema yang telah diberikan. Kami telah berusaha demi
keberhasilan dan kesempurnaan makalah ini. Namun, kami merasa masih terlalu
banyak kekurangan. Oleh karena itu, kami mohon kritikan dan saran yang
membangun baik dari ustadz pembimbing.
Tidak lupa kami mengucapkan
banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyelesaian makalah
ini, semoga dengan apa yang ada dalam makalah ini dapat memberi manfaat bagi
kita semua. Aamiin ...
Pasuruan, 7
Oktober 2022
Tim
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR ...................................................................................................... i
DAFTAR ISI
..................................................................................................................... ii
BAB I
PENDAHULUAN ................................................................................................. 1
1.1 Latar Belakang ..................................................................................................1
1.2 Rumusan Masalah .............................................................................................2
1.3 Tujuan Penulisan................................................................................................2
1.4 Kajian Terdahulu............................................................................................... 2
1.5 Sistematika Penulisan.........................................................................................3
BAB II
PEMBAHASAN....................................................................................................4
2.1 Ilmu Jarh wa Ta’dil .......................................................................................... 4
2.2 Pertentangan Antara al-Jarh dan
al-Ta’dil........................................................ 8
BAB III
PENUTUP ..........................................................................................................12
3.1 Kesimpulan ......................................................................................................12
3.2 Saran ................................................................................................................13
DAFTAR
PUSTAKA .......................................................................................................14
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Terbunuhnya Umar bin
al-Khattab pada tahun 24 H tidak banyak mempengaruhi perkembangan ilmu kritik
hadits. Namun terbunuhnya Utsman bin ‘Affan pada tahun 36 H, begitu pula
terbunuhnya al-Husein bin Ali pada tahun 61 H, yang diiringi lahirnya kelompok-kelompok
politik dalam umat Islam, sangat berpengaruh terhadap perkembangan ilmu kritik
hadits. Untuk memperoleh legitimasinya, masing-masing dari mereka mencari
dukungan dari hadits Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam. Apabila hadits yang diperlukan tidak ditemukan, mereka
kemudian membuat hadits palsu. Sejak saat itu dalam menyeleksi hadits, para
ulama hadits tidak hanya mengkritik dari segi matannya, melainkan juga dengan
meneliti identitas periwayat hadits tersebut.
Kajian
masalah kualifikasi perawi hadits tumbuh dan berkembang menjadi suatu cabang
ilmu yang disebut ‘ilm jarh wa ta’dil. Dengan ilmu tersebut kita bisa
mengetahui keadaan para periwayat hadits. Ilmu ini tumbuh bersamaan dengan
proses periwayatan hadits itu sendiri.
Pada
masa-masa berikutnya, para mukharrij memiliki suatu catatan tersendiri
yang mereka gunakan untuk menyeleksi kebenaran dan menguji kualitas diri para
perawi yang meriwayatkan hadits kepada mereka.
Kontradiksi
atau ta’arudh yang terjadi dalam proses penilaian Jarh wa Ta’dil
menimbulkan suatu masalah tersendiri di kalangan jumhur muhaddisin. Sehingga
sebagian ulama bersedia menerima periwayatan dari seseorang yang
diperselisihkan antara ta’dil dan tajrih dalam dirinya. Sementara
ulama yang lainnya merasa keberatan untuk menerima periwayatannya. Kasus
semacam ini menimbulkan kebingungan di masyarakat terlebih pada saat sebuah
hadits dijadikan sebagai dasar hukum.
Karena
adanya permasalahan tersebut, terciptalah makalah ini. Makalah yang bertujuan
untuk menjabarkan tentang kontradiksi antara al- Jarh dan al- Ta’dil atau
yang biasa disebut dengan Ta’arudh.
1.2
Rumusan Masalah
Berikut rumusan masalah
pada makalah ini:
1.
Apa yang
dimaksud dengan Ilmu Jarh wa Ta’dil?
2.
Bagaimana
pertentangan antara Al-Jarh wa Al-Ta’dil?
1.3
Tujuan
Penelitian
Ada setidaknya dua
tujuan dari makalah ini, yaitu:
1.
Untuk mengetahui
Ilmu Jarh wa Ta’dil.
2.
Untuk mengetahui
pertentangan antara Al-Jarh wa Al-Ta’dil.
1.4
Kajian Terdahulu
Beberapa
karya ilmiah dalam penelitian terdahulu yang relevan dengan tema makalah ini
adalah:
1.
Ilmu
Al-Jarh Wa Al-Ta’dil oleh Endad Musaddad, makalah. Disini,
penulis memaparkan segala yang berkaitan dengan ilmu Jarh wa Ta’dil secara
lengkap.
2. Jarh
Wa Ta’dil: Sebuah Pemodelan Teori Kritik Periwayatan Hadits Nabawi karya
Khoirul Asfiyak, jurnal ilmiah. Disini, penulis juga memaparkan segala yang
berkaitan dengan Ilmu Jarh wa Ta’dil secara lengkap.
Dari penelitian-penelitan
terdahulu, ditegaskan bahwa penelitan yang sedang dikaji ini memiliki perbedaan
substansial pada objeknya. Objek makalah ini lebih tertuju pada kontradiksi
atau pertentangan antara Jarh wa Ta’dil.
1.5
Sistematika
Pembahasan
Untuk
mempermudah dalam mengikuti alur pembahasan pada makalah ini, maka disusun
sistematika sebagai berikut:
Bagian
awal berisi halaman judul, kata pengantar dan daftar isi. Bagian tengah terdiri
dari dua bab. Bab pertama berisi pendahuluan yang terdiri dari latar belakang
masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, kajian terdahulu dan diakhiri
dengan sistematika penelitian. Bab kedua berisi pembahasan terdiri dari Ilmu Jarh
wa Ta’dil dan Pertentangan Antara Al-Jarh wa At-Ta’dil. Bab ketiga berisi simpulan dan saran.
Bagian akhir dalam makalah ini berisi daftar
pustaka.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Ilmu Jarh wa Ta’dil
Kalimat al-Jarh wa al-Ta’dil merupakan
satu dari kesatuan pengertian, yang terdiri dari dua kata, yaitu ‘al-Jarh’ dan
‘al-‘Adl’. Al-Jarh secara bahasa merupakan bentuk masdar dari jaraha-
yajrahu- jarhan yang berarti luka.
Sedangkan secara terminologi jarh
biasa didefinisikan oleh jumhur muhaddisin dengan: “Sesuatu yang terdapat pada
diri seorang perawi berupa suatu sifat atau karakter yang merusak atau
meniadakan sifat keadilan atau memberi kesan rendahnya kualitas dan kecermatan
hafalan perawi, yang berakibat pada gugur dan ditolaknya periwayatan orang
tersebut.”[1]
Sementara ‘adl secara bahasa
adalah suatu sifat yang bercirikan pada sesuatu yang lurus di dalam jiwa dan
tidak terlalu condong ke berbagai arah yang berlainan. Sedangkan secara
terminologi yang diusung jumhur muhaddisin al- Ta’dil adalah sebagai
berikut: “Sebuah gelar yang diberikan kepada seorang perawi berdasarkan sifat
keadilan dan tingginya tingkat hafalan yang ada pada dirinya sehingga
periwayatannya diterima dan dijadikan hujjah.”[2]
Adapun yang dimaksud dengan ilmu jarh
wa ta’dil adalah sebagai berikut:
العِلْمُ
الَّذِي يَبْحَثُ فِي أَحْوَالِ الرُّوَاةِ مِنْ حَيْثُ قُبُوْلِ رِوَايَتِهِمْ أَوْ
رَدِّهَا
Artinya: Ilmu yang membahas tentang hal
ihwal perawi dari segi diterima atau ditolak periwayatan mereka.[3]
Ulama lain mendefinisikan al-Jarh wa
al-Ta’dil dengan:
عِلْم
يَبْحَثُ عَنِ الرُّوَاةِ مِنْ حَيْثُ مَا وَرَدَ فِى شَأْنِهِمْ مِمَّا يَشْنِيْهِمْ
أَوْ يُزَكِّيْهِمْ بِأَلْفَاظِ مَخْصُوْصَةٍ
Artinya : Ilmu yang membahas tentang
para perawi hadits dari segi yang dapat menunjukkan keadaan mereka, baik yang
dapat mencacatkan dan membersihkan mereka dengan ungkapan atau lafadz tertentu.[4]
Memperhatikan kedua contoh definisi
diatas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan Jarh wa Ta’dil
adalah suatu upaya kreatif ulama’ muhaddisin di dalam memilah, memilih dan
meneliti serta mengkaji kualitas para perawi yang menyampaikan sebuah hadits.
Para ulama’ menyadari bahwa tidak setiap periwayatan hadits dapat dipertanggungjawabkan
kebenaran dan keakuratan jenis informasinya. Suatu informasi hadits akan
dianggap sebagai benar-benar sebagai sabda beliau jika orang yang meriwayatkan
atau menyampaikan berita itu adalah orang yang dapat dipercaya kualitas
kepribadiannya baik menyangkut kualitas intelektualnya maupun kualitas
moralnya. Bagi seorang perawi yang mendapatkan kritikan tajam dan sorotan dari
banyak ulama’ berarti hadits yang diriwayatkannya ditolak dengan demikian ia
termasuk perawi yang di-jarh. Sedangkan perawi yang banyak mendapatkan
pujian dan sanjungan dari kritikus hadits maka riwayat yang disampaikannya
dapat diterima, haditsnya masuk kategori hadits shohih karena ia dianggap
sebagai perawi yang di-ta’dil.
Keadilan seorang rawi
dapat diketahui dengan salah satu dari dua ketetapan:
Pertama, dengan
kepopuleran di kalangan para ahli ilmu bahwa ia dikenal sebagai seorang yang
adil. Karena mereka sudah terkenal sebagai orang yang adil di kalangan para
ahli ilmu sehingga tidak perlu diperbincangkan lagi tentang keadilannya.
Kedua, dengan pujian dari
seorang yang adil (tazkiyah), yaitu ditetapkan sebagai rawi yang adil
yang semula rawi yang di-ta’dil-kan itu belum terkenal sebagai rawi yang
adil.
Ada beberapa masalah yang
berhubungan dengan men-ta’dil-kan dan men-jarh-kan seorang rawi, diantaranya
apabila penilaian secara mubham (tak disebutkan sebab-sebabnya) dan ada
kalanya mufassar (disebutkan sebab-sebabnya). Tentang mubham ini
diperselisihkan oleh para ulama, dalam beberapa pendapat, yaitu :
- Men-ta’dil-kan
tanpa menyebutkan sebab-sebabnya dapat diterima, karena sebab itu banyak
sekali, sehingga kalau disebutkan semuanya tentu akan menyibukkan saja.
Adapun men-tarjih-kan tidak diterima, kalau tidak menyibukkan
sebab-sebabnya, karena jarh itu dapat berhasil dengan satu sebab
saja. Dan karena orang-orang itu berlainan dengan mengemukakan sebab jarh,
hingga tidak mustahil seorang men-tarjih-kan menurut keyakinannya, tetapi
tidak dalam kenyataan. Jadi, agar jelas apakah ia tercatat atau tidak,
perlu disebutkan sebab-sebabnya.
- Untuk ta’dil,
harus disebutkan sebab-sebabnya, tetapi menjarhkan tidak perlu. Karena
sebab-sebab menta’dilkan itu bisa dibuat-buat, hingga harus diterangkan,
sedangkan mentarjihkan tidak bisa dibuat-buat.
- Untuk
kedua-duanya, harus disebutkan sebab-sebabnya.
- Untuk
kedua-duanya, tidak perlu disebutkan sebab-sebabnya. Sebab si jarh
dan mu’addil sudah mengenal seteliti-telitinya sebab-sebab
tersebut. Di antara sebab munculnya kriteria mubham dan mufassar
karena terjadi perbedaan pemahaman tentang penilaian terhadap rawi.
Masalah berikutnya adalah
perselisihan dalam menentukannya mengenai jumlah orang yang dipandang cukup
untuk men-ta’dil-kan dan men-jarh-kan rawi. Sebagaimana berikut :
- Minimal dua
orang, baik dalam soal syahadah maupun dalam soal riwayah.
- Cukup
seorang saja, dalam soal riwayah bukan dalam soal syahadah. Sebab bilangan
tersebut tidak menjadi syarat dalam penerimaan hadis, maka tidak pula
dalam men-ta’dil-kan dan men-tajrih-kan rawi. Berlainan dalam soal
syahadah.
- Cukup
seorang saja, baik dalam soal riwayah maupun dalam soal syahadah Adapun
kalau ke-adalah-annya itu diperoleh atas dasar pujian orang banyak atau
dimasyhurkan oleh ahli-ahli ilmu, tidak diperlukan lagi orang yang
men-ta’dil-kan (muzakky = mua’dil). Seperti Imam Malik,
Asy-Syafi’i, Ahmad bin Hambal, dan lain-lain.
Karena men-jarh dan
men-ta’dil –kan menyangkut nama baik dan kehormatan para perawi maka
ulama-lah yang menentukan kriteria bagi seorang yang men-jarh dan men-ta’dilkan.
Adapun syarat-syaratnya sebagai berikut:
- Berilmu pengetahuan,
- Takwa
- Wara’
(orang yang selalu menjauhi perbuatan maksiat, syubhat, dosa-dosa kecil dan
makruhat-makruhat),
- Jujur
- Menjauhi fanatik golongan,
- Mengetahui sebab-sebab untuk men-ta’dil-kan
dan men-tajrih-kan.
2.2
Pertentangan Antara Al-Jarh wa At-Ta’dil
Setelah mempelajari ilmu Jarh wa
Ta’dil, dapat diketahui bahwa apabila mendapati seorang perawi yang
perkaranya telah jelas dan gamblang, bahwa sang perawi tersebut adalah seorang
perawi yang terakui ketsiqahannya dan dikenal dengan ta’dil atau tautsiq
para ulama terhadapnya, tentulah hal ini adalah sesuatu yang mudah untuk
menerima riwayatnya. Semisal imam Malik, imam Bukhori, imam Muslim, imam
al-Zuhri, imam al-Tsauri dan yang semisal mereka.
Demikian sebaliknya, yakni apabila
seorang perawi dikenal dengan jarh para ulama’ terhadapnya, atau ia
adalah seorang perawi yang dikenal dengan kedha’ifannya, atau dikenal
dengan memalsukan hadits atau sejenisnya, maka ini juga merupakan sesuatu yang
mudah untuk mentelaahnya dan
berhati-hati dengan riwayatnya, semisal Hisyam bin Sa’di, Rabi’ah bin Sa’if dan
yang semisal mereka.
Lalu bagaimana dengan keadaan
seorang perawi yang terjadi ta’arudh atau pertentangan antara jarh
dan ta’dil para ulama terhadapnya? Berkata asy-syaikh Ibnu 'Utsaimin
rahimahullah:
تَعَارُضُ
الْجَرْحِ وَالتَّعْدِيْلِ
أَنْ
يُذْكَرَ الرَّاوِيُّ بِمَا يُوْجِبُ رَدَّ رِوَايَتِهِ، وَبِمَا يُوْجِبُ
قَبَوْلَهَا، مِثْلُ: أَنْ يَقُوْلَ بَعْضُ الْعُلَمَاءِ فِيْهِ: إِنَّهُ ثِقَةٌ،
وَيَقُوْلُ بَعْضُ: إِنَّهُ ضَعِيْفٌ
Yang dimaksud dengan Ta’arudh
Al-Jarh dan Al-Ta’dil yaitu keadaan ketika sifat jarh dan
ta’dil jatuh pada seorang rawi yang sama, seperti: Sebagian para ulama
berkata: "Bahwa ia adalah seorang perawi yang tsiqah". Namun
sebagian para ulama yang lain menyatakan: "Bahwa ia adalah seorang perawi
yang dha'if".
Ta'arudh
pada Al-Jarh dan At-Ta'dil ada empat keadaan padanya:
الحَالُ
الْأُوْلَى: أَنْ يَكُوْنَا مُبْهَمَيْنِ؛ أَيْ: غَيْرُ مُبَيَّنٍ فِيْهِمَا
سَبَبُ الْجَرْحِ أَوْ التَّعْدِيْلِ
Keadaan pertama:
Kedua hal (yakni Al-Jarh
dan Al-Ta'dil) tersebut adalah mubham. Yakni tidak dijelaskan
pada keduanya sebab Jarh dan sebab Ta'dilnya. Menghadapi keadaan
pertama ini, ada dua pendapat para ulama padanya:
1.
Apabila berpegang
pada pendapat, “Jarh yang mubham tidak diterima”, maka yang
diambil adalah Ta’dil. Karena sesungguhnya bagi yang berpendapat
demikian, pada hakikatnya tidak ada ta’arudh atau pertentangan baginya.
2.
Apabila
berpegang pada pendapat, “Diterimanya Jarh yang mubham”- dan
inilah pendapat yang rajih-, maka terjadilah ta’arudh.
Sebelumnya perlu
diketahui, bahwa asal pada sebuah Ta’dil adalah mubham. Dan para
ulama’ sepakat diterimanya Ta’dil yang mubham. Tidak terjadi khilaf
pendapat pada masalah ini.
Yang terjadi khilaf
pendapat adalah pada masalah Jarh yang mubham. Sebagian para
ulama’ menolaknya, dan sebagian yang lain menerimanya.
Dalam keadaan ini, yang
diambil adalah yang paling rajih di antara keduanya; baik dengan
meninjau dari sisi ke-‘Adl-an pengucapnya, pengetahuannya terhadap
keadaan sosok yang terjadi Ta’arudh padanya, pengetahuannya terhadap
sebab-sebab pada sebuah al-Jarh dan al-Ta’dil, atau dengan
meninjau pada banyaknya jumlah.
الحَالُ
الثَّانِيَةُ: أَنْ يَكُوْنَا مُفَسَّرَيْنِ؛ أَيْ: مُبَيَّناً فِيْهِمَا سَبَبُ
الْجَرْحِ وَالتَّعْدِيْلُ، فَيُؤْخَذُ بِالْجَرْحِ؛ لِأَنَّ مَعَ قَائِلِهِ
زِيَادَةُ عِلْمٍ، إِلَّا أَنْ يَقُوْلَ صَاحِبُ التَّعْدِيْلِ: أَنَا أَعْلَمُ
أَنَّ السَّبَبَ الَّذِيْ جَرَّحَهُ بِهِ قَدْ زَالَ؛ فَيُؤْخَذُ حِيْنَئِذٍ
بِالتَّعْدِيْلِ؛ لِأَنَّ مَعَ قَائِلِهِ زِيَادَةُ عِلْمٍ
Keadaan kedua:
Kedua hal (yakni Al-Jarh
dan At-Ta'dil) tersebut adalah mufassar (tidak mubham).
Yakni pada keduanya dijelaskan sebab Jarh dan sebab Ta'dilnya.
Dalam keadaan yang
seperti ini, maka yang diambil adalah Al-Jarh. Karena sang pen-Jarh
ada tambahan ilmu padanya (yang tidak dimiliki oleh sang pen-Ta'dil).
Terkecuali apabila sang
pen-Ta'dil menyatakan : saya mengetahui bahwa sebab yang sang pen-Jarh
menjarhnya dengan sesuatu tersebut telah hilang. Maka yang seperti ini, yang
diambil adalah At-Ta'dil. Karena sang pen-Ta'dil memiliki
tambahan ilmu (yang tidak dimiliki oleh sang pen-Jarh).
الحَالُ
الثَّالِثَةُ: أَنْ يَكُوْنَ التَّعْدِيْلُ مُبْهَماً؛ وَالْجَرْحُ مُفَسَّراً
فَيُؤْخَذُ بِالْجَرْحِ لِأَنَّ مَعَ قَائِلِهِ زِيَادَةُ عِلْمٍ
Keadaan ketiga:
Suatu Ta'dil yang
Mubham. Dan suatu Jarh yang Mufassar. Dalam keadaan yang
seperti ini, maka yang diambil adalah Al-Jarh. Karena sang pen-Jarh
ada tambahan ilmu padanya (yang tidak dimiliki oleh sang pen-Ta'dil).
الحَالُ
الرَّابِعَةُ: أَنْ يَكُوْنَ الْجَرْحُ مُبْهَماً، وَالتَّعْدِيْلُ مُفَسَّراً،
فَيُؤْخَذُ بِالتَّعْدِيْلِ لِرُجْحَانِهِ
Keadaan keempat:
Suatu Jarh yang
Mubham. Dan suatu Ta'dil yang Mufassar. Maka yang diambil
adalah At-Ta'dil. Karena kerajihannya.[5]
Demikianlah teori yang
disusun oleh Ibnu Utsaimin untuk mengatasi dan mencari jalan tengan jika
terjadi ta’arudh dalam menilai seorang perawi.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Ilmu Al-Jarh wa Al-Ta’dil
merupakan materi pembahasan dari cabang ilmu hadis yang membahas cacat atau
adilnya seorang yang meriwayatkan hadis yang berpengaruh besar terhadap
klarifikasi hadisnya. Dengan mengetahui ilmu al-Jarh wa at-ta’dil, kita
juga akan bisa menyeleksi mana hadist shohih, hasan, maupun hadist yang dho’if,
terutama dari segi kualitas rawi, bukan dari matannya.
Kita tidak boleh menerima begitu saja
penilaian seorang ulama terhadap ulama lainnya, terkadang pernyataan-pernyataan
ulama tentang tajrih dan ta’dil terhadap orang yang sama bisa
bertentangan. Oleh sebab itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi (kriteria
yang dimiliki) bagi orang yang men-Ta’dil-kan (Mu’addil) dan orang yang
men-jarh-kan (Jarih). Salah satunya harus berilmu, takwa, wara’,
jujur, tidak fanatik terhadap golongan, dan mengetahui sebab-sebab untuk
men-ta’dil-kan dan men-tajrih-kan.
Dalam menentukan sebuah hadis,
konsep mendahulukan jarh daripada ta’dil bukan merupakan konsep
yang mutlak, tetapi merupakan konsep dari mayoritas ulama. Kemudian
lafazh-lafazh yang digunakan untuk men-tajrih dan men-ta’dil itu memiliki
tingkatan. Para ahli ilmu mempergunakan hadis-hadis yang diriwayatkan oleh
rawi-rawi yang di-ta’dil-kan menurut tingkatan pertama sampai tingkatan keempat
sebagai hujjah. Sedangkan orang yang di-tajrih menurut tingkat pertama sampai
dengan tingkat keempat, hadisnya tidak dapat dijadikan hujjah sama sekali.
Dengan demikian, Ilmu Al-Jarh wa
Al-Ta’dil merupakan bagian penting dari cabang ilmu ‘ulumul hadis dalam
proses penyeleksian sebuah hadits. Sehingga bisa diterima atau tidaknya sebuah
hadits tersebut.
3.2 Saran
Demikianlah makalah ini kami susun dengan
sebaik-baiknya. kami
mohon maaf apabila ada ketidaksempurnaan di dalamnya, karena kami sadar makalah
ini masih sangat jauh dari kata sempurna. Sesungguhnya segala kesempurnaan
hanya milik Allah semata. Kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan dalam
pembuatan makalah selanjutnya agar menjadi lebih baik. Semoga bermanfaat. Atas
kritik dan saran, kami
ucapkan jazakumullahukhoiron.
DAFTAR
PUSTAKA
1.
Asfiyak,
Khoirul. 2019. “Jarh wa Ta’dil: Sebuah Pemodelan Teori Kritik Periwayatan
Hadits Nabawi” dalam Jurnal Ilmiah Akhwal Syakhsiyyah Vol. 1. No. 1. Malang. FAI
Unisma.
2.
Zubaidillah,
Muh. Harris. “Ilmu Jarh wa Ta’dil”, https://osf.io/y8wt6/download.
3.
http://makalahqy.blogspot.com/2019/02/pertentangan-antara-al-jarh-dan-al-tadil.html
[1] Khoirul Asfiyak, Jarh wa
Ta’dil: Sebuah Pemodelan Teori Kritik Periwayatan Hadis Nabawi, Jurnal Ilmiah
Ahwal Syakhsiyyah, Vol. 1, No. 1 (Juni, 2019), Hal. 10.
[2] Ibid. Hal. 10.
[3] Fatchur Rahman, Ikhtisar Mushthalahul-Hadits, Cet. Ke-1, (Bandung: PT Al-Ma‟arif, 1974), Hal. 268.
[4] Mudasir, Ilmu Hadits, (Bandung:
Pustaka Setia), 1999, Hal. 51.