Tampilkan postingan dengan label pertentangan antara jarh wa ta'dil makalah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pertentangan antara jarh wa ta'dil makalah. Tampilkan semua postingan

Makalah: Kontradiksi Antara al-Jarh dan al-Ta'dil

 

MAKALAH

KONTRADIKSI ANTARA AL-JARH DAN AL-TA’DIL

Ditulis sebagai tugas makalah Ushul Hadits

 



 

Disusun oleh :

Firda Annisa’

Varida Azzahra

 

Dosen pengampu :

Ust. Abdullah Khidir, Al., S. Ag.

 

 

MA Darussalam Gempol Pasuruan

 Oktober 2022

 


Kata Pengantar

     Alhamdulillah, puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala, karena dengan taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan tugas Makalah dengan judul:            

“Kontradiksi Antara al-Jarh dan al-Ta’dil”.

     Sholawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada baginda Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang telah membawa kita dari zaman jahiliyah menuju zaman yang terang benderang.

     Tujuan dibuatnya makalah ini diharapkan agar dijadikan sebagai wawasan kita terhadap mata pelajaran “Ushul Hadist” sesuai dengan tema yang telah diberikan. Kami telah berusaha demi keberhasilan dan kesempurnaan makalah ini. Namun, kami merasa masih terlalu banyak kekurangan. Oleh karena itu, kami mohon kritikan dan saran yang membangun baik dari ustadz pembimbing.

     Tidak lupa kami mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyelesaian makalah ini, semoga dengan apa yang ada dalam makalah ini dapat memberi manfaat bagi kita semua. Aamiin ...

 

 

Pasuruan,  7 Oktober 2022

 

 

                                    Tim Penyusun

 

 

DAFTAR ISI

 

            KATA PENGANTAR ...................................................................................................... i

            DAFTAR ISI ..................................................................................................................... ii

            BAB I PENDAHULUAN ................................................................................................. 1

            1.1 Latar Belakang ..................................................................................................1

            1.2 Rumusan Masalah .............................................................................................2

            1.3 Tujuan Penulisan................................................................................................2

            1.4 Kajian Terdahulu............................................................................................... 2

            1.5 Sistematika Penulisan.........................................................................................3

            BAB II PEMBAHASAN....................................................................................................4

            2.1 Ilmu Jarh wa Ta’dil .......................................................................................... 4

            2.2 Pertentangan Antara al-Jarh dan al-Ta’dil........................................................ 8

            BAB III PENUTUP ..........................................................................................................12

            3.1 Kesimpulan ......................................................................................................12

            3.2 Saran ................................................................................................................13

            DAFTAR PUSTAKA .......................................................................................................14

 

 

 

 


BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1  Latar Belakang Masalah

Terbunuhnya Umar bin al-Khattab pada tahun 24 H tidak banyak mempengaruhi perkembangan ilmu kritik hadits. Namun terbunuhnya Utsman bin ‘Affan pada tahun 36 H, begitu pula terbunuhnya al-Husein bin Ali pada tahun 61 H, yang diiringi lahirnya kelompok-kelompok politik dalam umat Islam, sangat berpengaruh terhadap perkembangan ilmu kritik hadits. Untuk memperoleh legitimasinya, masing-masing dari mereka mencari dukungan dari hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Apabila hadits yang diperlukan tidak ditemukan, mereka kemudian membuat hadits palsu. Sejak saat itu dalam menyeleksi hadits, para ulama hadits tidak hanya mengkritik dari segi matannya, melainkan juga dengan meneliti identitas periwayat hadits tersebut.

Kajian masalah kualifikasi perawi hadits tumbuh dan berkembang menjadi suatu cabang ilmu yang disebut ‘ilm jarh wa ta’dil. Dengan ilmu tersebut kita bisa mengetahui keadaan para periwayat hadits. Ilmu ini tumbuh bersamaan dengan proses periwayatan hadits itu sendiri.

Pada masa-masa berikutnya, para mukharrij memiliki suatu catatan tersendiri yang mereka gunakan untuk menyeleksi kebenaran dan menguji kualitas diri para perawi yang meriwayatkan hadits kepada mereka.

Kontradiksi atau ta’arudh yang terjadi dalam proses penilaian Jarh wa Ta’dil menimbulkan suatu masalah tersendiri di kalangan jumhur muhaddisin. Sehingga sebagian ulama bersedia menerima periwayatan dari seseorang yang diperselisihkan antara ta’dil dan tajrih dalam dirinya. Sementara ulama yang lainnya merasa keberatan untuk menerima periwayatannya. Kasus semacam ini menimbulkan kebingungan di masyarakat terlebih pada saat sebuah hadits dijadikan sebagai dasar hukum.

Karena adanya permasalahan tersebut, terciptalah makalah ini. Makalah yang bertujuan untuk menjabarkan tentang kontradiksi antara al- Jarh dan al- Ta’dil atau yang biasa disebut dengan Ta’arudh.      

 

1.2   Rumusan Masalah

Berikut rumusan masalah pada makalah ini:

1.      Apa yang dimaksud dengan Ilmu Jarh wa Ta’dil?

2.      Bagaimana pertentangan antara Al-Jarh wa Al-Ta’dil?

 

1.3  Tujuan Penelitian

Ada setidaknya dua tujuan dari makalah ini, yaitu:

1.      Untuk mengetahui Ilmu Jarh wa Ta’dil.

2.      Untuk mengetahui pertentangan antara Al-Jarh wa Al-Ta’dil.

 

1.4   Kajian Terdahulu

Beberapa karya ilmiah dalam penelitian terdahulu yang relevan dengan tema makalah ini adalah:

1.      Ilmu Al-Jarh Wa Al-Ta’dil oleh Endad Musaddad, makalah. Disini, penulis memaparkan segala yang berkaitan dengan ilmu Jarh wa Ta’dil secara lengkap.

2.    Jarh Wa Ta’dil: Sebuah Pemodelan Teori Kritik Periwayatan Hadits Nabawi karya Khoirul Asfiyak, jurnal ilmiah. Disini, penulis juga memaparkan segala yang berkaitan dengan Ilmu Jarh wa Ta’dil secara lengkap.

Dari penelitian-penelitan terdahulu, ditegaskan bahwa penelitan yang sedang dikaji ini memiliki perbedaan substansial pada objeknya. Objek makalah ini lebih tertuju pada kontradiksi atau pertentangan antara Jarh wa Ta’dil.

 

1.5  Sistematika Pembahasan

Untuk mempermudah dalam mengikuti alur pembahasan pada makalah ini, maka disusun sistematika sebagai berikut:

Bagian awal berisi halaman judul, kata pengantar dan daftar isi. Bagian tengah terdiri dari dua bab. Bab pertama berisi pendahuluan yang terdiri dari latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, kajian terdahulu dan diakhiri dengan sistematika penelitian. Bab kedua berisi pembahasan terdiri dari Ilmu Jarh wa Ta’dil dan Pertentangan Antara Al-Jarh wa At-Ta’dil. Bab ketiga berisi simpulan dan saran.

Bagian akhir dalam makalah ini berisi daftar pustaka. 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

2.1 Ilmu Jarh wa Ta’dil

Kalimat al-Jarh wa al-Ta’dil merupakan satu dari kesatuan pengertian, yang terdiri dari dua kata, yaitu ‘al-Jarh’ dan ‘al-‘Adl’. Al-Jarh secara bahasa merupakan bentuk masdar  dari  jaraha- yajrahu- jarhan yang berarti luka.

Sedangkan secara terminologi jarh biasa didefinisikan oleh jumhur muhaddisin dengan: “Sesuatu yang terdapat pada diri seorang perawi berupa suatu sifat atau karakter yang merusak atau meniadakan sifat keadilan atau memberi kesan rendahnya kualitas dan kecermatan hafalan perawi, yang berakibat pada gugur dan ditolaknya periwayatan orang tersebut.”[1]

Sementara ‘adl secara bahasa adalah suatu sifat yang bercirikan pada sesuatu yang lurus di dalam jiwa dan tidak terlalu condong ke berbagai arah yang berlainan. Sedangkan secara terminologi yang diusung jumhur muhaddisin al- Ta’dil adalah sebagai berikut: “Sebuah gelar yang diberikan kepada seorang perawi berdasarkan sifat keadilan dan tingginya tingkat hafalan yang ada pada dirinya sehingga periwayatannya diterima dan dijadikan hujjah.”[2]

Adapun yang dimaksud dengan ilmu jarh wa ta’dil adalah sebagai berikut:

العِلْمُ الَّذِي يَبْحَثُ فِي أَحْوَالِ الرُّوَاةِ مِنْ حَيْثُ قُبُوْلِ رِوَايَتِهِمْ أَوْ رَدِّهَا

Artinya: Ilmu yang membahas tentang hal ihwal perawi dari segi diterima atau ditolak periwayatan mereka.[3]

Ulama lain mendefinisikan al-Jarh wa al-Ta’dil dengan:

عِلْم يَبْحَثُ عَنِ الرُّوَاةِ مِنْ حَيْثُ مَا وَرَدَ فِى شَأْنِهِمْ مِمَّا يَشْنِيْهِمْ أَوْ يُزَكِّيْهِمْ بِأَلْفَاظِ مَخْصُوْصَةٍ

Artinya : Ilmu yang membahas tentang para perawi hadits dari segi yang dapat menunjukkan keadaan mereka, baik yang dapat mencacatkan dan membersihkan mereka dengan ungkapan atau lafadz tertentu.[4]

Memperhatikan kedua contoh definisi diatas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan Jarh wa Ta’dil adalah suatu upaya kreatif ulama’ muhaddisin di dalam memilah, memilih dan meneliti serta mengkaji kualitas para perawi yang menyampaikan sebuah hadits. Para ulama’ menyadari bahwa tidak setiap periwayatan hadits dapat dipertanggungjawabkan kebenaran dan keakuratan jenis informasinya. Suatu informasi hadits akan dianggap sebagai benar-benar sebagai sabda beliau jika orang yang meriwayatkan atau menyampaikan berita itu adalah orang yang dapat dipercaya kualitas kepribadiannya baik menyangkut kualitas intelektualnya maupun kualitas moralnya. Bagi seorang perawi yang mendapatkan kritikan tajam dan sorotan dari banyak ulama’ berarti hadits yang diriwayatkannya ditolak dengan demikian ia termasuk perawi yang di-jarh. Sedangkan perawi yang banyak mendapatkan pujian dan sanjungan dari kritikus hadits maka riwayat yang disampaikannya dapat diterima, haditsnya masuk kategori hadits shohih karena ia dianggap sebagai perawi yang di-ta’dil.

Keadilan seorang rawi dapat diketahui dengan salah satu dari dua ketetapan:

Pertama, dengan kepopuleran di kalangan para ahli ilmu bahwa ia dikenal sebagai seorang yang adil. Karena mereka sudah terkenal sebagai orang yang adil di kalangan para ahli ilmu sehingga tidak perlu diperbincangkan lagi tentang keadilannya.

Kedua, dengan pujian dari seorang yang adil (tazkiyah), yaitu ditetapkan sebagai rawi yang adil yang semula rawi yang di-ta’dil-kan itu belum terkenal sebagai rawi yang adil.

Ada beberapa masalah yang berhubungan dengan men-ta’dil-kan dan men-jarh-kan seorang rawi, diantaranya apabila penilaian secara mubham (tak disebutkan sebab-sebabnya) dan ada kalanya mufassar (disebutkan sebab-sebabnya). Tentang mubham ini diperselisihkan oleh para ulama, dalam beberapa pendapat, yaitu :

  1. Men-ta’dil-kan tanpa menyebutkan sebab-sebabnya dapat diterima, karena sebab itu banyak sekali, sehingga kalau disebutkan semuanya tentu akan menyibukkan saja. Adapun men-tarjih-kan tidak diterima, kalau tidak menyibukkan sebab-sebabnya, karena jarh itu dapat berhasil dengan satu sebab saja. Dan karena orang-orang itu berlainan dengan mengemukakan sebab jarh, hingga tidak mustahil seorang men-tarjih-kan menurut keyakinannya, tetapi tidak dalam kenyataan. Jadi, agar jelas apakah ia tercatat atau tidak, perlu disebutkan sebab-sebabnya.
  2. Untuk ta’dil, harus disebutkan sebab-sebabnya, tetapi menjarhkan tidak perlu. Karena sebab-sebab menta’dilkan itu bisa dibuat-buat, hingga harus diterangkan, sedangkan mentarjihkan tidak bisa dibuat-buat.
  3. Untuk kedua-duanya, harus disebutkan sebab-sebabnya.
  4. Untuk kedua-duanya, tidak perlu disebutkan sebab-sebabnya. Sebab si jarh dan mu’addil sudah mengenal seteliti-telitinya sebab-sebab tersebut. Di antara sebab munculnya kriteria mubham dan mufassar karena terjadi perbedaan pemahaman tentang penilaian terhadap rawi.

Masalah berikutnya adalah perselisihan dalam menentukannya mengenai jumlah orang yang dipandang cukup untuk men-ta’dil-kan dan men-jarh-kan rawi. Sebagaimana berikut :

  1. Minimal dua orang, baik dalam soal syahadah maupun dalam soal riwayah.
  2. Cukup seorang saja, dalam soal riwayah bukan dalam soal syahadah. Sebab bilangan tersebut tidak menjadi syarat dalam penerimaan hadis, maka tidak pula dalam men-ta’dil-kan dan men-tajrih-kan rawi. Berlainan dalam soal syahadah.
  3. Cukup seorang saja, baik dalam soal riwayah maupun dalam soal syahadah Adapun kalau ke-adalah-annya itu diperoleh atas dasar pujian orang banyak atau dimasyhurkan oleh ahli-ahli ilmu, tidak diperlukan lagi orang yang men-ta’dil-kan (muzakky = mua’dil). Seperti Imam Malik, Asy-Syafi’i, Ahmad bin Hambal, dan lain-lain.

Karena men-jarh dan men-ta’dil –kan menyangkut nama baik dan kehormatan para perawi maka ulama-lah yang menentukan kriteria bagi seorang yang men-jarh dan men-ta’dilkan. Adapun syarat-syaratnya sebagai berikut:

  1. Berilmu pengetahuan,
  2. Takwa
  3. Wara’ (orang yang selalu menjauhi perbuatan maksiat, syubhat, dosa-dosa kecil dan makruhat-makruhat),
  4. Jujur
  5. Menjauhi fanatik golongan,
  6. Mengetahui sebab-sebab untuk men-ta’dil-kan dan men-tajrih-kan.

 

2.2   Pertentangan Antara Al-Jarh wa At-Ta’dil

Setelah mempelajari ilmu Jarh wa Ta’dil, dapat diketahui bahwa apabila mendapati seorang perawi yang perkaranya telah jelas dan gamblang, bahwa sang perawi tersebut adalah seorang perawi yang terakui ketsiqahannya dan dikenal dengan ta’dil atau tautsiq para ulama terhadapnya, tentulah hal ini adalah sesuatu yang mudah untuk menerima riwayatnya. Semisal imam Malik, imam Bukhori, imam Muslim, imam al-Zuhri, imam al-Tsauri dan yang semisal mereka.

Demikian sebaliknya, yakni apabila seorang perawi dikenal dengan jarh para ulama’ terhadapnya, atau ia adalah seorang perawi yang dikenal dengan kedha’ifannya, atau dikenal dengan memalsukan hadits atau sejenisnya, maka ini juga merupakan sesuatu yang mudah untuk  mentelaahnya dan berhati-hati dengan riwayatnya, semisal Hisyam bin Sa’di, Rabi’ah bin Sa’if dan yang semisal mereka.

Lalu bagaimana dengan keadaan seorang perawi yang terjadi ta’arudh atau pertentangan antara jarh dan ta’dil para ulama terhadapnya? Berkata asy-syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullah:

تَعَارُضُ الْجَرْحِ وَالتَّعْدِيْلِ

أَنْ يُذْكَرَ الرَّاوِيُّ بِمَا يُوْجِبُ رَدَّ رِوَايَتِهِ، وَبِمَا يُوْجِبُ قَبَوْلَهَا، مِثْلُ: أَنْ يَقُوْلَ بَعْضُ الْعُلَمَاءِ فِيْهِ: إِنَّهُ ثِقَةٌ، وَيَقُوْلُ بَعْضُ: إِنَّهُ ضَعِيْفٌ

Yang dimaksud dengan Ta’arudh Al-Jarh dan Al-Ta’dil yaitu keadaan ketika sifat jarh dan ta’dil jatuh pada seorang rawi yang sama, seperti: Sebagian para ulama berkata: "Bahwa ia adalah seorang perawi yang tsiqah". Namun sebagian para ulama yang lain menyatakan: "Bahwa ia adalah seorang perawi yang dha'if".

            Ta'arudh pada Al-Jarh dan At-Ta'dil ada empat keadaan padanya:

الحَالُ الْأُوْلَى: أَنْ يَكُوْنَا مُبْهَمَيْنِ؛ أَيْ: غَيْرُ مُبَيَّنٍ فِيْهِمَا سَبَبُ الْجَرْحِ أَوْ التَّعْدِيْلِ

Keadaan pertama:

Kedua hal (yakni Al-Jarh dan Al-Ta'dil) tersebut adalah mubham. Yakni tidak dijelaskan pada keduanya sebab Jarh dan sebab Ta'dilnya. Menghadapi keadaan pertama ini, ada dua pendapat para ulama padanya:

1.                   Apabila berpegang pada pendapat, “Jarh yang mubham tidak diterima”, maka yang diambil adalah Ta’dil. Karena sesungguhnya bagi yang berpendapat demikian, pada hakikatnya tidak ada ta’arudh atau pertentangan baginya.

2.                   Apabila berpegang pada pendapat, “Diterimanya Jarh yang mubham”- dan inilah pendapat yang rajih-, maka terjadilah ta’arudh.

Sebelumnya perlu diketahui, bahwa asal pada sebuah Ta’dil adalah mubham. Dan para ulama’ sepakat diterimanya Ta’dil yang mubham. Tidak terjadi khilaf pendapat pada masalah ini.

Yang terjadi khilaf pendapat adalah pada masalah Jarh yang mubham. Sebagian para ulama’ menolaknya, dan sebagian yang lain menerimanya.

Dalam keadaan ini, yang diambil adalah yang paling rajih di antara keduanya; baik dengan meninjau dari sisi ke-‘Adl-an pengucapnya, pengetahuannya terhadap keadaan sosok yang terjadi Ta’arudh padanya, pengetahuannya terhadap sebab-sebab pada sebuah al-Jarh dan al-Ta’dil, atau dengan meninjau pada banyaknya jumlah.

   

الحَالُ الثَّانِيَةُ: أَنْ يَكُوْنَا مُفَسَّرَيْنِ؛ أَيْ: مُبَيَّناً فِيْهِمَا سَبَبُ الْجَرْحِ وَالتَّعْدِيْلُ، فَيُؤْخَذُ بِالْجَرْحِ؛ لِأَنَّ مَعَ قَائِلِهِ زِيَادَةُ عِلْمٍ، إِلَّا أَنْ يَقُوْلَ صَاحِبُ التَّعْدِيْلِ: أَنَا أَعْلَمُ أَنَّ السَّبَبَ الَّذِيْ جَرَّحَهُ بِهِ قَدْ زَالَ؛ فَيُؤْخَذُ حِيْنَئِذٍ بِالتَّعْدِيْلِ؛ لِأَنَّ مَعَ قَائِلِهِ زِيَادَةُ عِلْمٍ

Keadaan kedua:

Kedua hal (yakni Al-Jarh dan At-Ta'dil) tersebut adalah mufassar (tidak mubham). Yakni pada keduanya dijelaskan sebab Jarh dan sebab Ta'dilnya.

Dalam keadaan yang seperti ini, maka yang diambil adalah Al-Jarh. Karena sang pen-Jarh ada tambahan ilmu padanya (yang tidak dimiliki oleh sang pen-Ta'dil).

Terkecuali apabila sang pen-Ta'dil menyatakan : saya mengetahui bahwa sebab yang sang pen-Jarh menjarhnya dengan sesuatu tersebut telah hilang. Maka yang seperti ini, yang diambil adalah At-Ta'dil. Karena sang pen-Ta'dil memiliki tambahan ilmu (yang tidak dimiliki oleh sang pen-Jarh).

 

الحَالُ الثَّالِثَةُ: أَنْ يَكُوْنَ التَّعْدِيْلُ مُبْهَماً؛ وَالْجَرْحُ مُفَسَّراً فَيُؤْخَذُ بِالْجَرْحِ لِأَنَّ مَعَ قَائِلِهِ زِيَادَةُ عِلْمٍ

Keadaan ketiga:

Suatu Ta'dil yang Mubham. Dan suatu Jarh yang Mufassar. Dalam keadaan yang seperti ini, maka yang diambil adalah Al-Jarh. Karena sang pen-Jarh ada tambahan ilmu padanya (yang tidak dimiliki oleh sang pen-Ta'dil).

 

الحَالُ الرَّابِعَةُ: أَنْ يَكُوْنَ الْجَرْحُ مُبْهَماً، وَالتَّعْدِيْلُ مُفَسَّراً، فَيُؤْخَذُ بِالتَّعْدِيْلِ لِرُجْحَانِهِ

Keadaan keempat:

Suatu Jarh yang Mubham. Dan suatu Ta'dil yang Mufassar. Maka yang diambil adalah At-Ta'dil. Karena kerajihannya.[5]

Demikianlah teori yang disusun oleh Ibnu Utsaimin untuk mengatasi dan mencari jalan tengan jika terjadi ta’arudh dalam menilai seorang perawi.


BAB III

PENUTUP

 

3.1    Kesimpulan

Ilmu Al-Jarh wa Al-Ta’dil merupakan materi pembahasan dari cabang ilmu hadis yang membahas cacat atau adilnya seorang yang meriwayatkan hadis yang berpengaruh besar terhadap klarifikasi hadisnya. Dengan mengetahui ilmu al-Jarh wa at-ta’dil, kita juga akan bisa menyeleksi mana hadist shohih, hasan, maupun hadist yang dho’if, terutama dari segi kualitas rawi, bukan dari matannya.

 Kita tidak boleh menerima begitu saja penilaian seorang ulama terhadap ulama lainnya, terkadang pernyataan-pernyataan ulama tentang tajrih dan ta’dil terhadap orang yang sama bisa bertentangan. Oleh sebab itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi (kriteria yang dimiliki) bagi orang yang men-Ta’dil-kan (Mu’addil) dan orang yang men-jarh-kan (Jarih). Salah satunya harus berilmu, takwa, wara’, jujur, tidak fanatik terhadap golongan, dan mengetahui sebab-sebab untuk men-ta’dil-kan dan men-tajrih-kan.

Dalam menentukan sebuah hadis, konsep mendahulukan jarh daripada ta’dil bukan merupakan konsep yang mutlak, tetapi merupakan konsep dari mayoritas ulama. Kemudian lafazh-lafazh yang digunakan untuk men-tajrih dan men-ta’dil itu memiliki tingkatan. Para ahli ilmu mempergunakan hadis-hadis yang diriwayatkan oleh rawi-rawi yang di-ta’dil-kan menurut tingkatan pertama sampai tingkatan keempat sebagai hujjah. Sedangkan orang yang di-tajrih menurut tingkat pertama sampai dengan tingkat keempat, hadisnya tidak dapat dijadikan hujjah sama sekali.

Dengan demikian, Ilmu Al-Jarh wa Al-Ta’dil merupakan bagian penting dari cabang ilmu ‘ulumul hadis dalam proses penyeleksian sebuah hadits. Sehingga bisa diterima atau tidaknya sebuah hadits tersebut.

3.2    Saran

Demikianlah makalah ini kami susun dengan sebaik-baiknya. kami mohon maaf apabila ada ketidaksempurnaan di dalamnya, karena kami sadar makalah ini masih sangat jauh dari kata sempurna. Sesungguhnya segala kesempurnaan hanya milik Allah semata. Kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan dalam pembuatan makalah selanjutnya agar menjadi lebih baik. Semoga bermanfaat. Atas kritik dan saran, kami ucapkan jazakumullahukhoiron.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

1.      Asfiyak, Khoirul. 2019. “Jarh wa Ta’dil: Sebuah Pemodelan Teori Kritik Periwayatan Hadits Nabawi” dalam Jurnal Ilmiah Akhwal Syakhsiyyah Vol. 1. No. 1. Malang. FAI Unisma.

2.      Zubaidillah, Muh. Harris. “Ilmu Jarh wa Ta’dil”, https://osf.io/y8wt6/download.

3.      http://makalahqy.blogspot.com/2019/02/pertentangan-antara-al-jarh-dan-al-tadil.html

 

 



[1] Khoirul Asfiyak, Jarh wa Ta’dil: Sebuah Pemodelan Teori Kritik Periwayatan Hadis Nabawi, Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhsiyyah, Vol. 1, No. 1 (Juni, 2019), Hal. 10.

[2] Ibid. Hal. 10.

[3] Fatchur Rahman, Ikhtisar Mushthalahul-Hadits, Cet. Ke-1, (Bandung: PT Al-Ma‟arif, 1974), Hal. 268.

[4] Mudasir, Ilmu Hadits, (Bandung: Pustaka Setia), 1999, Hal. 51.

Kontradiksi Antara Jarh wa Ta'dil_PPT