MAKALAH
DEFINISI
SERTA PERBEDAAN HADITS, SUNNAH DAN KHABAR
Makalah
ini diajukan untuk memenuhi tugas Ma’had Aly
Disusun
oleh :
Firda
Annisa’
Dosen
pengampu :
Ust. Abdullah Khidir, Al., S. Ag.
Pondok
Pesantren Darussalam Gempol Pasuruan
Juli
2022
Kata Pengantar
Alhamdulillah, puji syukur kami panjatkan
kehadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala, karena dengan taufik dan hidayah-Nya kami
dapat menyelesaikan tugas Makalah dengan judul:
“Definisi
serta Perbedaan Hadits, Sunnah dan Khabar”.
Sholawat teriring salam semoga
selalu tercurah limpahkan kepada baginda Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa
sallam, yang telah membawa kita dari zaman jahiliyah hingga zaman yang terang
benderang.
Tujuan dibuatnya makalah ini
diharapkan agar dijadikan sebagai wawasan kita terhadap mata pelajaran “Ushul
Hadist” sesuai dengan tema yang telah diberikan. Kami telah berusaha demi keberhasilan dan
kesempurnaan makalah ini. Namun, kami merasa masih terlalu banyak kekurangan. Oleh
karena itu, kami mohon kritikan dan saran yang membangun baik dari ustadz
pembimbing.
Tidak lupa kami mengucapkan
banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyelesaian
Makalah ini, semoga dengan apa yang ada dalam Makalah ini dapat memberi manfaat
bagi kita semua. Aamiin ...
Pasuruan, 15
Juli 2022
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL......................................................................................................... I
KATA
PENGANTAR ...................................................................................................... II
DAFTAR ISI
................................................................................................................... III
BAB I
PENDAHULUAN ................................................................................................. 1
A. Latar Belakang ....................................................................................................... 1
B. Rumusan Masalah .................................................................................................. 2
C. Tujuan Penulisan..................................................................................................... 2
D. Kajian Terdahulu..................................................................................................... 2
E. Sistematika Penulisan.............................................................................................. 3
BAB II
PEMBAHASAN.................................................................................................... 4
A. Definisi Hadits ....................................................................................................... 4
B. Definisi Sunnah ...................................................................................................... 6
C. Definisi Khabar ...................................................................................................... 9
D. Perbedaan Hadits, Sunnah dan
Khabar.................................................................. 10
BAB III
PENUTUP .......................................................................................................... 13
A. Kesimpulan ........................................................................................................... 13
B. Saran ..................................................................................................................... 14
DAFTAR
PUSTAKA ....................................................................................................... 15
BAB
I
Pendahuluan
A. Latar Belakang Masalah
Hadits merupakan sumber
hukum kedua yang diwariskan oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam
kepada umat Islam. Hadits, sebagai sumber ajaran setelah al-Qur’an, sejarah perjalanan
hadits itu sendiri tidak terpisahkan dari sejarah perjalanan Islam.
Hadits Nabi yang berkembang
pada zaman beliau, lebih banyak berlangsung secara hafalan daripada tulisan
sebab Nabi sendiri yang melarang penulisannya. Beliau khawatir akan adanya
pencampuran antara lafadz hadits dengan ayat al-Qur’an. Terlebih lagi,
orang-orang Arab terkenal akan kuatnya hafalan mereka. Dengan kenyataan ini,
sangat logis bahwa tidak seluruh hadits Nabi terdokumentasi pada zaman Nabi
secara keseluruhan.
Pada kenyataannya,
perkembangan hadits Nabi cukup banyak, baik secara kuantitatif maupun
kualitatif. Selain itu, juga banyak istilah-istilah yang digunakan. Pada
masyarakat umum yang dikenal adalah Hadits dan al-Sunnah,
sedangkan pada golongan tertentu, mengenal istilah Khabar.
Karena adanya berbagai
istilah tersebut, terciptalah makalah ini. Makalah yang bertujuan untuk
menjabarkan definisi serta perbedaan dari Hadits, al-Sunnah dan Khabar.
B.
Rumusan
Masalah
Berikut rumusan masalah
pada makalah ini:
1.
Apa definisi
dari Hadits?
2.
Apa definisi
dari Sunnah?
3.
Apa definisi
dari Khabar?
4.
Apa perbedaan
dari Hadits, Sunnah dan Khabar?
C.
Tujuan
Penelitian
Ada setidaknya dua
tujuan dari makalah ini, yaitu:
1.
Untuk mengetahui
definisi dari Hadits.
2.
Untuk mengetahui
definisi dari Sunnah .
3.
Untuk mengetahui
definisi dari Khabar.
4.
Untuk mengetahui
perbedaan dari Hadits, Sunnah dan Khabar.
5.
Kajian
Terdahulu
Beberapa
karya ilmiah dalam penelitian terdahulu yang relevan dengan tema makalah ini
adalah:
1.
Pengertian
Hadits, Sunnah, Khabar dan Atsar oleh
Catatan Andah. Disini, penulis memaparkan sedikit hasil dari beberapa buku yang
telah penulis baca, berupa pengertian hadits, sunnah, khabar, dan atsar serta
persamaan dan perbedaannya, juga bentuk-bentuk hadits.
2.
Pengertian
Hadits, Khabar dan Atsar karya Redita, Sinta dan
Yanti Wulandari, makalah. Penulis menyoroti pengertian Hadits, Khabar dan Atsar
serta persamaan dan perbedaannya. Juga bentuk-bentuk Hadits.
Dari penelitian-penelitan
terdahulu, ditegaskan bahwa penelitan yang sedang dikaji ini memiliki perbedaan
substansial pada objeknya. Objek makalah ini adalah menjabarkan definisi serta
perbedaan dari Hadits, Sunnah dan Khabar tanpa Atsar.
6.
Sistematika
Pembahasan
Untuk
mempermudah dalam mengikuti alur pembahasan pada makalah ini, maka disusun
sistematika sebagai berikut:
Bagian
awal berisi halaman judul, kata pengantar dan daftar isi.
Bagian
tengah terdiri dari beberapa bab. Bab pertama berisi pendahuluan yang terdiri
dari latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, kajian
terdahulu dan diakhiri dengan sistematika penelitian. Bab kedua berisi
pembahasan terdiri dari definisi Hadits, definisi Sunnah, definisi Khabar dan
perbedaan Hadits, as-Sunnah dan Khabar. Bab ketiga berisi simpulan dan saran Bagian akhir dalam makalah ini
berisi daftar pustaka.
BAB
II
Pembahasan
A. Definisi Hadits
Dari segi bahasa, kata hadits berasal
dari bahasa Arab al-Hadits yang berarti al-jadid yang artinya
muda atau sesuatu yang baru – lawan dari al-Qadim (lama) – misalnya hadits
al-sinni yang berarti berumur muda. Hadits juga berarti al-qarib yang
artinya dekat, belum lama terjadi (menunjukkan kepada waktu yang singkat atau
dekat). Misalnya kalimat huwa hadist al-ahdi bil Islam artinya dia orang
yang baru memeluk agama Islam. Hadits juga sering disebut al-Khabar, yang
berarti berita, kabar, informasi atau cerita, yaitu sesuatu yang dipercakapkan
dan dipindahkan dari seseorang kepada orang lain. Jama’nya adalah ahaadits.
Hadits dengan pengertian Khabar
sebagaimana tersebut di atas dapat dilihat pada beberapa ayat al-Qur’an,
seperti:
فليأتوا بحديث مثله إن كانوا صدقين
“Maka hendaklah mereka mendatangkan
kalimat yang semisal al-Qur’an itu jika mereka orang-orang yang benar. ” {QS.
Al-Thur (52):34}.
وأما
بنعمة ربك فحدث
“Dan terhadap
nikmat Tuhanmu, maka hendaklah kamu siarkan.” {QS.Al-Dhuha (93):11}.
Sedangkan secara terminologis, para
ulama’, baik muhadditsin, fuqaha’, ataupun ulama’ ushul, merumuskan
pengertian hadits secara berbeda-beda. Perbedaan pandangan tersebut lebih
disebabkan oleh terbatas dan luasnya objek tinjauan masing-masing, yang tentu
saja mengandung kecenderungan pada aliran ilmu yang didalaminya.
Menurut ahli hadits, pengertian hadits
adalah:
أقوال النبي صلي الله عليه و سلم و
أفعاله و أحواله
“Segala perbuatan Nabi Shallallahu ‘alaihi
wassallam, perbuatan dan hal ihwalnya. ” Yang dimaksud dengan ihwal
ialah segala yang diriwayatkan dari Nabi yang berkaitan dengan himmah,
karakteristik, sejarah kelahiran dan kebiasaan-kebiasaan beliau.
Ada juga
yang memberi pengertian lain:
ما أضيف إلي
النبي صلي الله عليه و سلم من قول أو فعل أو تقرير أو صفة
“Sesuatu yang
disandarkan kepada Nabi Shallallahu
‘alaihi wassallam baik dari perkataan, perbuatan, taqrir maupun sifat
beliau.”
Namun,
sebagian muhadditsin berpendapat bahwa pengertian di atas merupakan
pengertian yang sempit. Menurut mereka, hadits mempunyai cakupan yang lebih
luas, tidak terbatas pada apa yang disandarkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi
wassallam saja. Melainkan juga yang disandarkan kepada para sahabat dan tabi’in.
Sementara
para ulama’ ushul memberi pengertian hadits adalah:
كل ما صدر
عن النبي صلي الله عليه وسلم غير القرأن الكريم من قول أو فعل أو تقرير مما يصلح
أن يكون دليلا لحكم شرعي
“Hadits
adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi
wassallam selain al-Qur’an al-Karim, baik berupa perkataan, perbuatan, maupun taqrir
beliau yang bersangkut-paut dengan hukum syara’ .”
Berdasarkan
pengertian hadits menurut ahli ushul di atas jelas bahwa hadits adalah segala
sesuatu yang bersumber dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wassallam, baik ucapan,
perbuatan maupun ketetapan yang berhubungan dengan hukum atau
ketentuan-ketentuan Allah yang disyari’atkan kepada manusia. Menurut mereka
yang dinyatakan sebagai hadits adalah sesuatu yang berkaitan dengan misi dan
ajaran Allah yang diemban oleh Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassallam sebagai
Rasulullah. Sedangkan kebiasaan-kebiasaan, tata cara berpakaian, cara tidur dan
sejenisnya merupakan kebiasaan manusia dan sifat kemanusiaan tidak dapat
dikategorikan sebagai hadits. Sehingga, pengertian hadits menurut ahli ushul lebih
sempit dibandingkan dengan hadits menurut ahli hadits.
B. Definisi Sunnah
menurut bahasa, kata sunnah
berasal dari bahasa arab yang berarti arah, jalan, peraturan atau sikap hidup.
Kata ini mengandung makna sesuatu yang dirintis, entah baik atau buruk, lalu
diikuti oleh orang lain secara terus menerus sehingga menjadi sebuah tradisi.
Makna tersebut dapat dipahami dalam sebuah hadits yang berbunyi:
من سن سنة حسنة فله أجرها و أجر من
عمل بها إلي يوم القيامة و من سن سنة سيئة فله وزرها و وزر من عمل بها إلي يوم
القيامة
“Barang siapa mengadakan suatu (jalan)
yang baik, maka baginya pahala atas perbuatannya dan pahala orang-orang yang
mengerjakannya hingga hari kiamat dan barang siapa yang mengadakan suatu
(jalan) yang buruk maka baginya dosa dan dosa orang-orang yang mengerjakannya
hingga hari kiamat.”
Dalam al-Qur’an terdapat 16 kata sunnah
yang tersebardalam beberapa surat dengan arti “jalan yang diikuti” dan
“kebiasaan yang berlaku”. Salah satunya:
قد خلت من قبلكم سنن فسيروا في الأرض
فانظروا كيف كان عاقبة المكذبين
“Sungguh, telah berlalu sebelum kamu
sunnah-sunnah(Allah), karena itu berjalanlah kamu ke (segenap penjuru) bumi dan
perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang mendustakan
(rasul-rasul).”{QS. Ali-‘Imran (3):137}.
Para ulama’ Islam mengutip kata sunnah
dari al-Qur’an dan bahasa Arab dalam artian khusus, yaitu “cara yang biasa
dilakukan dalam pengamalan agama”. Kata sunnah dalam periode awal Islam dikenal
dengan artian seperti ini.
Apabila kata sunnah dirangkaikan dengan
kata “kitab” maka ia berarti cara beramal dalam agama berdasarkan apa yang
dinukil dari Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Kata sunnah dalam artian ini merupakan
lawan dari kata bid’ah, yaitu suatu perkara baru dalam urusan agama yang tidak
ada ketentuannya dari Rasulullah, yang mana beliau menolaknya lewat suatu
pernyataan.
Sehingga yang dimaksud dengan sunnah Nabi
adalah segala sesuatu yang pernah dilakukan oleh beliau seolah menjadi
kebiasaan, kemudian diikuti oleh orang lain.
Sedangkan sunnah menurut istilah, di
kalangan ulama’ terdapat perbedaan pendapat. Hal tersebut disebabkan karena
adanya perbedaan latar belakang, persepsi dan susut pandang masing-masing
terhadap diri Rasulullah. Secara garis besar, mereka terbagi menjadi 3 golongan
yaitu; ahli hadits, ahli ushul dan ahli fiqh.
Ahli hadits melihat Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam sebagai suri teladan yang harus diikuti dan segala sesuatu
yang bersumber darinya harus diteladani. Sehingga mereka mengartikan bahwa
sunnah adalah apa saja yang pernah dilakukan oleh Nabi, baik ketika beliau
sudah diutus maupun belum, baik dalam peran beliau sebagai Rasulullah maupun
tidak.
Ahli ushul menempatkan sunnah sebagai
salah satu dalil hukum fiqh dengan maksud bahwa hukum ini ditetapkan
berdasarkan sunnah. Sehingga mereka mengartikan bahwa sunnah adalah segala
sesuatu yang diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik dalam
bentuk ucapan, perbuatan, maupun pengakuan yang dapat dijadikan sebagai dalil
atau sumber hukum syara’.
Sedangkan ahli fiqh menempatkan sunnah
sebagai salah satu dari hukum syara’ yang lima dengan maksud perbuatan ini
hukumnya sunnah. Disini, sunnah bukanlah sumber hukum, melainkan hukum itu
sendiri. Mereka melihat Nabi sebagai sosok yang perbuatan-perbuatan beliau
menunjukkan ketentuan syara’ atau mengandung nilai hukum yang berkisar antara
wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah. Sehingga mereka mengartikan bahwa
sunnah adalah segala sesuatu yang berasal dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam yang tidak termasuk bab fardhu dan wajib atau suatu perbuatan
yang berpahala bila dikerjakan namun tidak berdosa bila tidak dikerjakan.
Ada pula ulama’ yang mengartikan sunnah
sebagai suatu amalan yang senantiasa dilakukan oleh Nabi kemudian diikuti oleh
para sahabat beliau. Misalnya Hasbi al-Shidiqi mengartikan sunnah sebagai suatu
amalan yang dilaksanakan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, secara
terus-menerus dan dinukilkan kepada kita dari zaman ke zaman dengan jalan
mutawatir. Nabi melaksanakan amalan itu beserta para sahabat, para sahabat
melaksanakannya bersama tabi’in dan begitu seterusnya dari generasi ke generasi
sampai ke masa kita sekarang ini.
Terkadang pula, sunnah dipahami sebagai
amalan para sahabat, baik yang berkenaan dengan apa yang tertera dalam
al-Qur’an atau yang mereka ambil dari Nabi, juga berupa ijtihad mereka. Dengan
landasan sabda Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam:
عليكم بسنتي و سنة الخلفاء الراشدين
المهديين
“Berpegang teguhlah pada sunnahku dan
sunnah khulafa’ al-rasyidun yang mendapat petunjuk”. Misalnya penghimpunan mushaf
pada masa Abu Bakr atas ide Umar bin Khattab.
C. Definisi Khabar
khabar menurut bahasa serupa dengan
makna hadits, yakni segala berita yang disampaikan oleh seseorang kepada orang
lain. Sedangkan menurut istilah, antara satu ulama’ dengan ulama’ lainnya
berbeda pendapat.
Menurut ahli hadits, khabar sama artinya
dengan hadits sehingga keduanya sapat dipakai untuk sesuatu yang marfu’ (yang
disandarkan kepada Nabi), mauquf (yang disandarkan kepada sahabat) dan maqthu’
(disandarkan kepada tabi’in), baik perkataan, perbuatan maupun
ketetapannya.
Ulama’ lain mengatakan bahwa khabar
adalah sesuatu yang datang selain dari Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam,
sedangkan yang datang dari beliau dinamakan hadits. Oleh karena itu, orang yang
hanya bergelut dalam hadits disebut muhaddits sedang orang yang menekuni
sejarah dan semacamnya disebut akhbariy.
Ada juga yang berpendapat bahwa hadits
lebih umum dan luas daripada khabar. Sehingga setiap hadits dapat dikatakan
khabar, tapi tidak semua khabar bisa dikatakan hadits.
Contohnya:
بدأ الإسلام غريبا و سيعود غريبا كما
بدأ غريبا فطوبي للغرباء
“Islam itu
mulanya asing dan akan kembali asing seperti semula. Maka beruntunglah bagi
orang-orang yang asing.”
D.
Perbedaan
Hadits, Sunnah dan Khabar
Di
kalangan jumhur ulama’ pada umumnya berpendapat bahwa baik hadits, sunnah
maupun khabar, tidak ada perbedaannya melainkan sama saja pengertiannya, yaitu
segala sesuatu yang dinukilkan dari Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam,
sahabat atau tabi’in dalam bentuk ucapan, perbuatan maupun ketetapan, baik
semuanya itu dilakukan sewaktu-waktu saja ataupun lebih sering dan banyak
diikuti oleh para sahabat.
Dari
ketiga istilah itu pula, menurut jumhur ulama’ hadits dapat dipergunakan untuk
maksud yang sama, yaitu bahwa hadits disebut juga dengan sunnah dan khabar.
Begitu pula halnya sunnah, dapat disebut dengan hadits dan khabar. Maka hadits
mutawatir juga dapat disebut dengan sunnah mutawatir atau khabar mutawatir.
Begitu pula shahih.
Di
samping itu, di kalangan para ulama’, terdapat pula perbedaan di sekitar
istilah hadits, sunnah dan khabar.
Ada
yang membedakan bahwa hadits dengan sunnah dari segi bahasa memang berbeda.
Kata hadits lebih banyak mengarah kepada sabda-sabda Nabi; sedangkan sunnah
lebih banyak mengarah ke perbuatan dan tindakan Nabi yang sudah menjadi tradisi
hidup dalam pengamalan agama.
Ada pula yang membedakan hadits dengan
sunnah berdasarkan kuantitas, yaitu hadits merupakan segala peristiwa yang
disandarkan kepada Nabi, walaupun hanya sekali saja terjadi sepanjang hidup
beliau dan hanya diriwayatkan oleh
seorang perawi saja. Sedangkan sunnah ialah perbuatan Nabi yang sampai kepada
kita secara mutawatir sehingga kebenarannya lebih terjamin.
Hadits terbatas pada perkataan,
perbuatan, taqrir, yang bersumber pada Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam,
sedangkan sunnah segala yang bersumber dari Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam
baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, budi pekerti atau perjalanan
hidup beliau, baik sebelum diangkat menjadi Rasul maupun sesudahnya.
Selanjutnya, ada yang berpendapat bahwa
cakupan khabar lebih luas daripada hadits sebab hadits hanya mencangkup segala
berita yang berasal dari Nabi sedangkan khabar mencangkup segala berita yang
berasal dari Nabi, sahabat maupun tabi’in. Namun ada pula yang menyebutkan
bahwa istilah khabar hanya digunakan pada segala berita yang diriwayatkan dari
para tabi’in. Pembatasan ini dimaksud untuk menghindari kerancuan dalam
penggunaan istilah-istilah tersebut.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Definisi dari hadits adalah sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wassallam baik dari
perkataan, perbuatan, taqrir maupun sifat beliau.
Definisi
dari sunnah adalah apa saja yang pernah dilakukan oleh
Nabi, baik ketika beliau sudah diutus maupun belum, baik dalam peran beliau
sebagai Rasulullah maupun tidak. Menurut ulama’ ahli fiqh menempatkan sunnah
sebagai salah satu dari hukum syara’ yang lima.
Definisi khabar menurut bahasa
adalah semua berita yang disampaikan oleh seseorang kepada orang lain. Menurut
ahli hadits, khabar sama dengan hadits. Keduanya dapat dipakai untuk sesuatu
yang marfu’, mauquf dan maqthu.
Para ulama’ membedakan antara
hadits, sunnah dan khabar sebagai berikut:
a.
Hadits dan
sunnah: hadits terbatas pada perkataan, perbuatan, taqrir yang bersumber
pada Nabi, sedangkan sunnah segala yang bersumber dari Nabi baik berupa
perkataan, perbuatan, taqrir, tabiat, budi pekerti atau perjalanan hidup
beliau, baik sebelum diangkat menjadi Rasulullah maupun sesudahnya.
b.
Hadits dan
khabar: sebagian ulama’ hadits berpendapat bahwa khabar sebagai suatu yang
berasal atau disandarkan kepada selain Nabi, hadits sebagai sesuatu yang
berasal atau disandarkan pada Nabi.
B. Saran
Demikianlah makalah ini saya susun
dengan sebaik-baiknya. Saya mohon maaf apabila ada ketidaksempurnaan di
dalamnya, karena saya sadar makalah ini masih sangat jauh dari kata sempurna.
Sesungguhnya segala kesempurnaan hanya milik Allah semata. Kritik dan saran
yang membangun sangat saya harapkan dalam pembuatan makalah selanjutnya agar menjadi
lebih baik. Semoga bermanfaat. Atas kritik dan saran, saya ucapkan jazakumullahukhoiron.
DAFTAR PUSTAKA
1. Al-Husain,
Muhammad ‘Isa, Khulasah Kitab ‘Ulumul Hadits,Surakarta: 2015.
2. Nata, Abuddin, Metodologi Studi Islam, Jakarta: Logos, 1998
3. Suparta, Drs. Munzier, ILmu
Hadis, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002.
4. Suryadilaga, Dr. M Alfatih,
dkk, Ulumul Hadis. Yogyakarta: Teras, 2010.
5. N, Hj. Rustiana, ‘Ulumul Hadits.Surabaya: CV. Putra Media
Nusantara, 2011.
6.
http://blogkuzainul.blogspot.co.id/2014/04/hadist-sunnah-khobar-dan-atsar.html?m=1
7. http://ginanufus.blogspot.co.id/2014/09/pengertian-dan-bentuk-bentuk-hadist.html
8. http://andahpanjiwardhana.blogspot.co.id/2014/09/pengertian-hadits-sunnah-khabar-dan.html
semoga bermanfaat
BalasHapussemoga bermanfaat
BalasHapus