MAKALAH DEFINISI SERTA PERBEDAAN HADITS, SUNNAH DAN KHABAR_CzDaniees

 

MAKALAH

DEFINISI SERTA PERBEDAAN HADITS, SUNNAH DAN KHABAR

 

Makalah ini diajukan untuk memenuhi tugas Ma’had Aly

 


 

Disusun oleh :

Firda Annisa’

 

Dosen pengampu :

Ust. Abdullah Khidir, Al., S. Ag.

 

 

 

Pondok Pesantren Darussalam Gempol Pasuruan

Juli 2022

Kata Pengantar

     Alhamdulillah, puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala, karena dengan taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan tugas Makalah dengan judul:            

“Definisi serta Perbedaan Hadits, Sunnah dan Khabar”.

     Sholawat teriring salam semoga selalu tercurah limpahkan kepada baginda Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang telah membawa kita dari zaman jahiliyah hingga zaman yang terang benderang.

     Tujuan dibuatnya makalah ini diharapkan agar dijadikan sebagai wawasan kita terhadap mata pelajaran “Ushul Hadist” sesuai dengan tema yang telah diberikan. Kami  telah berusaha demi keberhasilan dan kesempurnaan makalah ini. Namun, kami merasa masih terlalu banyak kekurangan. Oleh karena itu, kami mohon kritikan dan saran yang membangun baik dari ustadz pembimbing.

     Tidak lupa kami mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyelesaian Makalah ini, semoga dengan apa yang ada dalam Makalah ini dapat memberi manfaat bagi kita semua. Aamiin ...

 

 

Pasuruan,  15 Juli 2022

 

 

Penyusun

 

 

 

DAFTAR ISI

 

            HALAMAN JUDUL......................................................................................................... I

            KATA PENGANTAR ...................................................................................................... II

            DAFTAR ISI ................................................................................................................... III

            BAB I PENDAHULUAN ................................................................................................. 1

        A. Latar Belakang ....................................................................................................... 1

        B. Rumusan Masalah .................................................................................................. 2

        C. Tujuan Penulisan..................................................................................................... 2

        D. Kajian Terdahulu..................................................................................................... 2

        E. Sistematika Penulisan.............................................................................................. 3

            BAB II PEMBAHASAN.................................................................................................... 4

        A. Definisi Hadits  ....................................................................................................... 4

        B. Definisi Sunnah ...................................................................................................... 6

        C. Definisi Khabar ...................................................................................................... 9

        D. Perbedaan Hadits, Sunnah dan Khabar.................................................................. 10

            BAB III PENUTUP .......................................................................................................... 13

        A. Kesimpulan ........................................................................................................... 13

        B. Saran ..................................................................................................................... 14

            DAFTAR PUSTAKA ....................................................................................................... 15

 

BAB I

Pendahuluan

 

A.    Latar Belakang Masalah

Hadits merupakan sumber hukum kedua yang diwariskan oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umat Islam. Hadits, sebagai sumber ajaran setelah al-Qur’an, sejarah perjalanan hadits itu sendiri tidak terpisahkan dari sejarah perjalanan Islam.

Hadits Nabi yang berkembang pada zaman beliau, lebih banyak berlangsung secara hafalan daripada tulisan sebab Nabi sendiri yang melarang penulisannya. Beliau khawatir akan adanya pencampuran antara lafadz hadits dengan ayat al-Qur’an. Terlebih lagi, orang-orang Arab terkenal akan kuatnya hafalan mereka. Dengan kenyataan ini, sangat logis bahwa tidak seluruh hadits Nabi terdokumentasi pada zaman Nabi secara keseluruhan. 

Pada kenyataannya, perkembangan hadits Nabi cukup banyak, baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Selain itu, juga banyak istilah-istilah yang digunakan. Pada masyarakat umum yang dikenal adalah Hadits dan al-Sunnah, sedangkan pada golongan tertentu, mengenal istilah Khabar.

Karena adanya berbagai istilah tersebut, terciptalah makalah ini. Makalah yang bertujuan untuk menjabarkan definisi serta perbedaan dari Hadits, al-Sunnah dan Khabar.

 

B.     Rumusan Masalah

Berikut rumusan masalah pada makalah ini:

1.      Apa definisi dari Hadits?

2.      Apa definisi dari Sunnah?

3.      Apa definisi dari Khabar?

4.      Apa perbedaan dari Hadits, Sunnah dan Khabar?

C.    Tujuan Penelitian

Ada setidaknya dua tujuan dari makalah ini, yaitu:

1.      Untuk mengetahui definisi dari Hadits.

2.      Untuk mengetahui definisi dari Sunnah .

3.      Untuk mengetahui definisi dari Khabar.

4.      Untuk mengetahui perbedaan dari Hadits, Sunnah dan Khabar.

5.      Kajian Terdahulu

Beberapa karya ilmiah dalam penelitian terdahulu yang relevan dengan tema makalah ini adalah:

1.      Pengertian Hadits, Sunnah, Khabar dan Atsar oleh Catatan Andah. Disini, penulis memaparkan sedikit hasil dari beberapa buku yang telah penulis baca, berupa pengertian hadits, sunnah, khabar, dan atsar serta persamaan dan perbedaannya, juga bentuk-bentuk hadits.

2.      Pengertian Hadits, Khabar dan Atsar karya Redita, Sinta dan Yanti Wulandari, makalah. Penulis menyoroti pengertian Hadits, Khabar dan Atsar serta persamaan dan perbedaannya. Juga bentuk-bentuk Hadits.

Dari penelitian-penelitan terdahulu, ditegaskan bahwa penelitan yang sedang dikaji ini memiliki perbedaan substansial pada objeknya. Objek makalah ini adalah menjabarkan definisi serta perbedaan dari Hadits, Sunnah dan Khabar tanpa Atsar.

6.      Sistematika Pembahasan

Untuk mempermudah dalam mengikuti alur pembahasan pada makalah ini, maka disusun sistematika sebagai berikut:

Bagian awal berisi halaman judul, kata pengantar dan daftar isi.

Bagian tengah terdiri dari beberapa bab. Bab pertama berisi pendahuluan yang terdiri dari latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, kajian terdahulu dan diakhiri dengan sistematika penelitian. Bab kedua berisi pembahasan terdiri dari definisi Hadits, definisi Sunnah, definisi Khabar dan perbedaan Hadits, as-Sunnah dan Khabar. Bab ketiga berisi simpulan dan saran              Bagian akhir dalam makalah ini berisi daftar pustaka. 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

Pembahasan

 

A.    Definisi Hadits

Dari segi bahasa, kata hadits berasal dari bahasa Arab al-Hadits yang berarti al-jadid yang artinya muda atau sesuatu yang baru – lawan dari al-Qadim (lama) – misalnya hadits al-sinni yang berarti berumur muda. Hadits juga berarti al-qarib yang artinya dekat, belum lama terjadi (menunjukkan kepada waktu yang singkat atau dekat). Misalnya kalimat huwa hadist al-ahdi bil Islam artinya dia orang yang baru memeluk agama Islam. Hadits juga sering disebut al-Khabar, yang berarti berita, kabar, informasi atau cerita, yaitu sesuatu yang dipercakapkan dan dipindahkan dari seseorang kepada orang lain. Jama’nya adalah ahaadits.

Hadits dengan pengertian Khabar sebagaimana tersebut di atas dapat dilihat pada beberapa ayat al-Qur’an, seperti:

فليأتوا بحديث مثله إن كانوا صدقين

“Maka hendaklah mereka mendatangkan kalimat yang semisal al-Qur’an itu jika mereka orang-orang yang benar. ” {QS. Al-Thur (52):34}.

وأما بنعمة ربك فحدث

“Dan terhadap nikmat Tuhanmu, maka hendaklah kamu siarkan.” {QS.Al-Dhuha (93):11}.

Sedangkan secara terminologis, para ulama’, baik muhadditsin, fuqaha’, ataupun ulama’ ushul, merumuskan pengertian hadits secara berbeda-beda. Perbedaan pandangan tersebut lebih disebabkan oleh terbatas dan luasnya objek tinjauan masing-masing, yang tentu saja mengandung kecenderungan pada aliran ilmu yang didalaminya.

Menurut ahli hadits, pengertian hadits adalah:

أقوال النبي صلي الله عليه و سلم و أفعاله و أحواله

“Segala perbuatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wassallam, perbuatan dan hal ihwalnya. ” Yang dimaksud dengan ihwal ialah segala yang diriwayatkan dari Nabi yang berkaitan dengan himmah, karakteristik, sejarah kelahiran dan kebiasaan-kebiasaan beliau.

Ada juga yang memberi pengertian lain:

ما أضيف إلي النبي صلي الله عليه و سلم من قول أو فعل أو تقرير أو صفة

“Sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wassallam baik dari perkataan, perbuatan, taqrir maupun sifat beliau.

Namun, sebagian muhadditsin berpendapat bahwa pengertian di atas merupakan pengertian yang sempit. Menurut mereka, hadits mempunyai cakupan yang lebih luas, tidak terbatas pada apa yang disandarkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wassallam saja. Melainkan juga yang disandarkan kepada para sahabat dan tabi’in.

Sementara para ulama’ ushul memberi pengertian hadits adalah:

كل ما صدر عن النبي صلي الله عليه وسلم غير القرأن الكريم من قول أو فعل أو تقرير مما يصلح أن يكون دليلا لحكم شرعي

“Hadits adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wassallam selain al-Qur’an al-Karim, baik berupa perkataan, perbuatan, maupun taqrir beliau yang bersangkut-paut dengan hukum syara’ .”

Berdasarkan pengertian hadits menurut ahli ushul di atas jelas bahwa hadits adalah segala sesuatu yang bersumber dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wassallam, baik ucapan, perbuatan maupun ketetapan yang berhubungan dengan hukum atau ketentuan-ketentuan Allah yang disyari’atkan kepada manusia. Menurut mereka yang dinyatakan sebagai hadits adalah sesuatu yang berkaitan dengan misi dan ajaran Allah yang diemban oleh Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassallam sebagai Rasulullah. Sedangkan kebiasaan-kebiasaan, tata cara berpakaian, cara tidur dan sejenisnya merupakan kebiasaan manusia dan sifat kemanusiaan tidak dapat dikategorikan sebagai hadits. Sehingga, pengertian hadits menurut ahli ushul lebih sempit dibandingkan dengan hadits menurut ahli hadits.     

B.     Definisi Sunnah

menurut bahasa, kata sunnah berasal dari bahasa arab yang berarti arah, jalan, peraturan atau sikap hidup. Kata ini mengandung makna sesuatu yang dirintis, entah baik atau buruk, lalu diikuti oleh orang lain secara terus menerus sehingga menjadi sebuah tradisi. Makna tersebut dapat dipahami dalam sebuah hadits yang berbunyi:

من سن سنة حسنة فله أجرها و أجر من عمل بها إلي يوم القيامة و من سن سنة سيئة فله وزرها و وزر من عمل بها إلي يوم القيامة

“Barang siapa mengadakan suatu (jalan) yang baik, maka baginya pahala atas perbuatannya dan pahala orang-orang yang mengerjakannya hingga hari kiamat dan barang siapa yang mengadakan suatu (jalan) yang buruk maka baginya dosa dan dosa orang-orang yang mengerjakannya hingga hari kiamat.”

Dalam al-Qur’an terdapat 16 kata sunnah yang tersebardalam beberapa surat dengan arti “jalan yang diikuti” dan “kebiasaan yang berlaku”. Salah satunya:

قد خلت من قبلكم سنن فسيروا في الأرض فانظروا كيف كان عاقبة المكذبين

“Sungguh, telah berlalu sebelum kamu sunnah-sunnah(Allah), karena itu berjalanlah kamu ke (segenap penjuru) bumi dan perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang mendustakan (rasul-rasul).”{QS. Ali-‘Imran (3):137}.

Para ulama’ Islam mengutip kata sunnah dari al-Qur’an dan bahasa Arab dalam artian khusus, yaitu “cara yang biasa dilakukan dalam pengamalan agama”. Kata sunnah dalam periode awal Islam dikenal dengan artian seperti ini.

Apabila kata sunnah dirangkaikan dengan kata “kitab” maka ia berarti cara beramal dalam agama berdasarkan apa yang dinukil dari Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Kata sunnah dalam artian ini merupakan lawan dari kata bid’ah, yaitu suatu perkara baru dalam urusan agama yang tidak ada ketentuannya dari Rasulullah, yang mana beliau menolaknya lewat suatu pernyataan.

Sehingga yang dimaksud dengan sunnah Nabi adalah segala sesuatu yang pernah dilakukan oleh beliau seolah menjadi kebiasaan, kemudian diikuti oleh orang lain.

Sedangkan sunnah menurut istilah, di kalangan ulama’ terdapat perbedaan pendapat. Hal tersebut disebabkan karena adanya perbedaan latar belakang, persepsi dan susut pandang masing-masing terhadap diri Rasulullah. Secara garis besar, mereka terbagi menjadi 3 golongan yaitu; ahli hadits, ahli ushul dan ahli fiqh.

Ahli hadits melihat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai suri teladan yang harus diikuti dan segala sesuatu yang bersumber darinya harus diteladani. Sehingga mereka mengartikan bahwa sunnah adalah apa saja yang pernah dilakukan oleh Nabi, baik ketika beliau sudah diutus maupun belum, baik dalam peran beliau sebagai Rasulullah maupun tidak.

Ahli ushul menempatkan sunnah sebagai salah satu dalil hukum fiqh dengan maksud bahwa hukum ini ditetapkan berdasarkan sunnah. Sehingga mereka mengartikan bahwa sunnah adalah segala sesuatu yang diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik dalam bentuk ucapan, perbuatan, maupun pengakuan yang dapat dijadikan sebagai dalil atau sumber hukum syara’. 

Sedangkan ahli fiqh menempatkan sunnah sebagai salah satu dari hukum syara’ yang lima dengan maksud perbuatan ini hukumnya sunnah. Disini, sunnah bukanlah sumber hukum, melainkan hukum itu sendiri. Mereka melihat Nabi sebagai sosok yang perbuatan-perbuatan beliau menunjukkan ketentuan syara’ atau mengandung nilai hukum yang berkisar antara wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah. Sehingga mereka mengartikan bahwa sunnah adalah segala sesuatu yang berasal dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tidak termasuk bab fardhu dan wajib atau suatu perbuatan yang berpahala bila dikerjakan namun tidak berdosa bila tidak dikerjakan.

Ada pula ulama’ yang mengartikan sunnah sebagai suatu amalan yang senantiasa dilakukan oleh Nabi kemudian diikuti oleh para sahabat beliau. Misalnya Hasbi al-Shidiqi mengartikan sunnah sebagai suatu amalan yang dilaksanakan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, secara terus-menerus dan dinukilkan kepada kita dari zaman ke zaman dengan jalan mutawatir. Nabi melaksanakan amalan itu beserta para sahabat, para sahabat melaksanakannya bersama tabi’in dan begitu seterusnya dari generasi ke generasi sampai ke masa kita sekarang ini.

Terkadang pula, sunnah dipahami sebagai amalan para sahabat, baik yang berkenaan dengan apa yang tertera dalam al-Qur’an atau yang mereka ambil dari Nabi, juga berupa ijtihad mereka. Dengan landasan sabda Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam:

عليكم بسنتي و سنة الخلفاء الراشدين المهديين

“Berpegang teguhlah pada sunnahku dan sunnah khulafa’ al-rasyidun yang mendapat petunjuk”. Misalnya penghimpunan mushaf pada masa Abu Bakr atas ide Umar bin Khattab.

C.    Definisi Khabar

khabar menurut bahasa serupa dengan makna hadits, yakni segala berita yang disampaikan oleh seseorang kepada orang lain. Sedangkan menurut istilah, antara satu ulama’ dengan ulama’ lainnya berbeda pendapat.

Menurut ahli hadits, khabar sama artinya dengan hadits sehingga keduanya sapat dipakai untuk sesuatu yang marfu’ (yang disandarkan kepada Nabi), mauquf (yang disandarkan kepada sahabat) dan maqthu’ (disandarkan kepada tabi’in), baik perkataan, perbuatan maupun ketetapannya.

Ulama’ lain mengatakan bahwa khabar adalah sesuatu yang datang selain dari Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam, sedangkan yang datang dari beliau dinamakan hadits. Oleh karena itu, orang yang hanya bergelut dalam hadits disebut muhaddits sedang orang yang menekuni sejarah dan semacamnya disebut akhbariy.

Ada juga yang berpendapat bahwa hadits lebih umum dan luas daripada khabar. Sehingga setiap hadits dapat dikatakan khabar, tapi tidak semua khabar bisa dikatakan hadits.

Contohnya:

بدأ الإسلام غريبا و سيعود غريبا كما بدأ غريبا فطوبي للغرباء

“Islam itu mulanya asing dan akan kembali asing seperti semula. Maka beruntunglah bagi orang-orang yang asing.”

D.    Perbedaan Hadits, Sunnah dan Khabar

Di kalangan jumhur ulama’ pada umumnya berpendapat bahwa baik hadits, sunnah maupun khabar, tidak ada perbedaannya melainkan sama saja pengertiannya, yaitu segala sesuatu yang dinukilkan dari Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam, sahabat atau tabi’in dalam bentuk ucapan, perbuatan maupun ketetapan, baik semuanya itu dilakukan sewaktu-waktu saja ataupun lebih sering dan banyak diikuti oleh para sahabat.

Dari ketiga istilah itu pula, menurut jumhur ulama’ hadits dapat dipergunakan untuk maksud yang sama, yaitu bahwa hadits disebut juga dengan sunnah dan khabar. Begitu pula halnya sunnah, dapat disebut dengan hadits dan khabar. Maka hadits mutawatir juga dapat disebut dengan sunnah mutawatir atau khabar mutawatir. Begitu pula shahih.

Di samping itu, di kalangan para ulama’, terdapat pula perbedaan di sekitar istilah hadits, sunnah dan khabar.

Ada yang membedakan bahwa hadits dengan sunnah dari segi bahasa memang berbeda. Kata hadits lebih banyak mengarah kepada sabda-sabda Nabi; sedangkan sunnah lebih banyak mengarah ke perbuatan dan tindakan Nabi yang sudah menjadi tradisi hidup dalam pengamalan agama.

Ada pula yang membedakan hadits dengan sunnah berdasarkan kuantitas, yaitu hadits merupakan segala peristiwa yang disandarkan kepada Nabi, walaupun hanya sekali saja terjadi sepanjang hidup beliau dan hanya diriwayatkan  oleh seorang perawi saja. Sedangkan sunnah ialah perbuatan Nabi yang sampai kepada kita secara mutawatir sehingga kebenarannya lebih terjamin.

Hadits terbatas pada perkataan, perbuatan, taqrir, yang bersumber pada Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam, sedangkan sunnah segala yang bersumber dari Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, budi pekerti atau perjalanan hidup beliau, baik sebelum diangkat menjadi Rasul maupun sesudahnya.

Selanjutnya, ada yang berpendapat bahwa cakupan khabar lebih luas daripada hadits sebab hadits hanya mencangkup segala berita yang berasal dari Nabi sedangkan khabar mencangkup segala berita yang berasal dari Nabi, sahabat maupun tabi’in. Namun ada pula yang menyebutkan bahwa istilah khabar hanya digunakan pada segala berita yang diriwayatkan dari para tabi’in. Pembatasan ini dimaksud untuk menghindari kerancuan dalam penggunaan istilah-istilah tersebut.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

 

A.    Kesimpulan

Definisi dari hadits adalah sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wassallam baik dari perkataan, perbuatan, taqrir maupun sifat beliau.

Definisi dari sunnah adalah apa saja yang pernah dilakukan oleh Nabi, baik ketika beliau sudah diutus maupun belum, baik dalam peran beliau sebagai Rasulullah maupun tidak. Menurut ulama’ ahli fiqh menempatkan sunnah sebagai salah satu dari hukum syara’ yang lima.

Definisi khabar menurut bahasa adalah semua berita yang disampaikan oleh seseorang kepada orang lain. Menurut ahli hadits, khabar sama dengan hadits. Keduanya dapat dipakai untuk sesuatu yang marfu’, mauquf dan maqthu.

Para ulama’ membedakan antara hadits, sunnah dan khabar sebagai berikut:

a.       Hadits dan sunnah: hadits terbatas pada perkataan, perbuatan, taqrir yang bersumber pada Nabi, sedangkan sunnah segala yang bersumber dari Nabi baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, tabiat, budi pekerti atau perjalanan hidup beliau, baik sebelum diangkat menjadi Rasulullah maupun sesudahnya.

b.      Hadits dan khabar: sebagian ulama’ hadits berpendapat bahwa khabar sebagai suatu yang berasal atau disandarkan kepada selain Nabi, hadits sebagai sesuatu yang berasal atau disandarkan pada Nabi.

B.     Saran

Demikianlah makalah ini saya susun dengan sebaik-baiknya. Saya mohon maaf apabila ada ketidaksempurnaan di dalamnya, karena saya sadar makalah ini masih sangat jauh dari kata sempurna. Sesungguhnya segala kesempurnaan hanya milik Allah semata. Kritik dan saran yang membangun sangat saya harapkan dalam pembuatan makalah selanjutnya agar menjadi lebih baik. Semoga bermanfaat. Atas kritik dan saran, saya ucapkan jazakumullahukhoiron.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

1.      Al-Husain, Muhammad ‘Isa, Khulasah Kitab ‘Ulumul Hadits,Surakarta: 2015.

2.      Nata, Abuddin, Metodologi Studi Islam, Jakarta: Logos, 1998

3.       Suparta, Drs. Munzier, ILmu Hadis, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002.

4.       Suryadilaga, Dr. M Alfatih, dkk, Ulumul Hadis. Yogyakarta: Teras, 2010.

5.      N, Hj. Rustiana, ‘Ulumul Hadits.Surabaya: CV. Putra Media Nusantara, 2011.

6.      http://blogkuzainul.blogspot.co.id/2014/04/hadist-sunnah-khobar-dan-atsar.html?m=1

7.      http://ginanufus.blogspot.co.id/2014/09/pengertian-dan-bentuk-bentuk-hadist.html

8.   http://andahpanjiwardhana.blogspot.co.id/2014/09/pengertian-hadits-sunnah-khabar-dan.html

 

 

 

2 komentar:

Kontradiksi Antara Jarh wa Ta'dil_PPT